PONTIANAK, Newsline.id — Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mengambil langkah strategis dengan merencanakan revisi terhadap Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 48 Tahun 2016 yang mengatur jam operasional kendaraan angkutan berat. Revisi ini menjadi langkah penting untuk menyesuaikan kebijakan lalu lintas dengan meningkatnya volume kendaraan dan kebutuhan distribusi logistik di Kota Pontianak serta wilayah Kalimantan Barat (Kalbar).
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, memimpin langsung rapat koordinasi pembahasan revisi tersebut pada Selasa (7/10/2025). Rapat itu dihadiri berbagai pihak terkait, seperti asosiasi angkutan (ALFI, ILFA, Asperindo, Aptrindo), KSOP, Dirlantas Polda Kalbar, Kapolresta Pontianak, Denpom, serta Dinas Perhubungan Provinsi dan Kota Pontianak.
“Jam operasional ini penting karena berhubungan langsung dengan kelancaran distribusi barang, terutama sandang dan pangan yang berdampak pada perekonomian daerah,” ujar Wali Kota Edi Rusdi Kamtono usai memimpin Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Pontianak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim, menyampaikan bahwa evaluasi terhadap Perwa yang berusia hampir satu dekade ini sudah sangat mendesak. Ia menilai aturan lama sudah tidak relevan dengan kondisi transportasi terkini.
“Peraturan ini sudah hampir sepuluh tahun, sementara dinamika lalu lintas berubah cepat. Jumlah kendaraan di Kota Pontianak kini mendekati 962 ribu unit, dan pertumbuhan kendaraan roda dua mencapai sekitar 3.000 unit per bulan,” jelas Yuli Trisna.
Ia menambahkan, hampir 70 persen kendaraan di Kalimantan Barat terpusat di Kota Pontianak, namun kapasitas jalan tidak bertambah karena keterbatasan lahan. “Kita tidak bisa memperlebar jalan terus-menerus. Karena itu, yang perlu diatur adalah pola penggunaannya agar arus tetap lancar tanpa mengganggu aktivitas ekonomi,” ujarnya.
Melalui revisi Perwa Nomor 48 Tahun 2016 ini, Pemkot Pontianak berharap dapat menemukan keseimbangan antara kelancaran lalu lintas, keselamatan pengguna jalan, dan kelangsungan distribusi logistik. Kebijakan baru ini diharapkan mampu menjawab tantangan urbanisasi, pertumbuhan kendaraan, dan kebutuhan mobilitas ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.(*)
Penulis : zld_









