Pemkot Pontianak Revisi Aturan Jam Operasional Truk Berat, Antisipasi Lonjakan Kendaraan

Rabu, 8 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PONTIANAK, Newsline.id — Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mengambil langkah strategis dengan merencanakan revisi terhadap Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 48 Tahun 2016 yang mengatur jam operasional kendaraan angkutan berat. Revisi ini menjadi langkah penting untuk menyesuaikan kebijakan lalu lintas dengan meningkatnya volume kendaraan dan kebutuhan distribusi logistik di Kota Pontianak serta wilayah Kalimantan Barat (Kalbar).

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, memimpin langsung rapat koordinasi pembahasan revisi tersebut pada Selasa (7/10/2025). Rapat itu dihadiri berbagai pihak terkait, seperti asosiasi angkutan (ALFI, ILFA, Asperindo, Aptrindo), KSOP, Dirlantas Polda Kalbar, Kapolresta Pontianak, Denpom, serta Dinas Perhubungan Provinsi dan Kota Pontianak.

“Jam operasional ini penting karena berhubungan langsung dengan kelancaran distribusi barang, terutama sandang dan pangan yang berdampak pada perekonomian daerah,” ujar Wali Kota Edi Rusdi Kamtono usai memimpin Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Pontianak.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim, menyampaikan bahwa evaluasi terhadap Perwa yang berusia hampir satu dekade ini sudah sangat mendesak. Ia menilai aturan lama sudah tidak relevan dengan kondisi transportasi terkini.

“Peraturan ini sudah hampir sepuluh tahun, sementara dinamika lalu lintas berubah cepat. Jumlah kendaraan di Kota Pontianak kini mendekati 962 ribu unit, dan pertumbuhan kendaraan roda dua mencapai sekitar 3.000 unit per bulan,” jelas Yuli Trisna.

Ia menambahkan, hampir 70 persen kendaraan di Kalimantan Barat terpusat di Kota Pontianak, namun kapasitas jalan tidak bertambah karena keterbatasan lahan. “Kita tidak bisa memperlebar jalan terus-menerus. Karena itu, yang perlu diatur adalah pola penggunaannya agar arus tetap lancar tanpa mengganggu aktivitas ekonomi,” ujarnya.

Melalui revisi Perwa Nomor 48 Tahun 2016 ini, Pemkot Pontianak berharap dapat menemukan keseimbangan antara kelancaran lalu lintas, keselamatan pengguna jalan, dan kelangsungan distribusi logistik. Kebijakan baru ini diharapkan mampu menjawab tantangan urbanisasi, pertumbuhan kendaraan, dan kebutuhan mobilitas ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.(*)

Penulis : zld_

Berita Terkait

Bocah 6 Tahun Meninggal Dunia Usai Ditemukan Tenggelam di Pantai Gratis
Pesan Tjhai Chui Mie di Tahun Kuda Api
Ops Keselamatan Kapuas 2026: Polres Singkawang Gelar Razia dan Ramp Check
Asmadi: Tingkatkan Keimanan, Disdikbud Singkawang Siapkan Program Ramadhan
Koordinator MBG Kalbar: Mohon Maaf, Selalu Evaluasi Program MBG Kalbar Agar Semakin Baik
Siswa MAN Model Singkawang Keracunan Makanan MBG Bukit Batu, Limbah Cairan Tak Terkelola Jadi Sorotan
HUT -18 Gerindra: Kompak, Bergerak, Berdampak
Rumah Residivis Di Ngabang Jadi Basis Narkoba, Polisi Sita 107 Gram Sabu Siap Edar
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 15:34 WITA

Bocah 6 Tahun Meninggal Dunia Usai Ditemukan Tenggelam di Pantai Gratis

Selasa, 17 Februari 2026 - 17:28 WITA

Pesan Tjhai Chui Mie di Tahun Kuda Api

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:24 WITA

Ops Keselamatan Kapuas 2026: Polres Singkawang Gelar Razia dan Ramp Check

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:27 WITA

Asmadi: Tingkatkan Keimanan, Disdikbud Singkawang Siapkan Program Ramadhan

Sabtu, 7 Februari 2026 - 23:14 WITA

Koordinator MBG Kalbar: Mohon Maaf, Selalu Evaluasi Program MBG Kalbar Agar Semakin Baik

Berita Terbaru

Breaking News

Diduga Terkait Kasus Narkotika, Oknum Polisi Diamankan Polda Kalbar

Selasa, 14 Apr 2026 - 16:16 WITA

Advetorial

Hutan Adat Dibabat, Warga Desak Bupati Ketapang Bertindak

Sabtu, 28 Feb 2026 - 19:02 WITA