Rumah Residivis Di Ngabang Jadi Basis Narkoba, Polisi Sita 107 Gram Sabu Siap Edar

Jumat, 6 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGABANG, Newsline.id – Seorang residivis kasus narkotika kembali berulah. Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat menggagalkan upaya peredaran sabu siap edar di Kabupaten Landak dan menangkap tersangka berinisial S (56) yang diketahui pernah menjalani proses hukum atas kasus serupa.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 107,46 gram sabu yang telah dikemas dalam puluhan paket kecil dan diduga siap diedarkan ke masyarakat.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Gang Satelit, Dusun Tebing Tinggi, Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang, setelah polisi menerima informasi adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Resnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol Deddy Supriadi mengungkapkan, penangkapan dilakukan melalui metode under cover buy oleh anggota Subdit 2 Ditresnarkoba.

“Setelah transaksi dipastikan, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di lokasi,” ujar Deddy dalam konferensi pers di Pontianak, Rabu (4/2).

Dalam penggeledahan yang disaksikan warga, polisi menemukan 29 plastik klip sabu dengan total berat netto 107,46 gram. Barang haram itu disimpan dalam paket-paket kecil untuk memudahkan peredaran di wilayah Kabupaten Landak dan sekitarnya.

Deddy menegaskan, tersangka bukan pemain baru. Ia merupakan residivis kasus narkotika yang kembali terlibat sebagai bandar setelah sebelumnya menjalani proses hukum.

“Perannya sebagai bandar. Modusnya menyimpan sabu dalam paket kecil agar mudah diedarkan. Ini menunjukkan pelaku tidak jera dan tetap menjadi ancaman bagi masyarakat,” tegasnya.

Menurut polisi, jika sabu tersebut lolos ke pasaran, ratusan pengguna baru berpotensi terjerumus narkoba. Karena itu, pengungkapan ini dinilai sebagai langkah penting untuk mencegah meluasnya peredaran narkotika di wilayah pedalaman Kalbar.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan jaringan pemasok.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat. Polda Kalbar menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika, terlebih terhadap residivis yang kembali mengulangi kejahatan.

“Pelaku berulang adalah ancaman nyata bagi keamanan dan masa depan generasi muda. Kami akan tindak tegas tanpa kompromi,” pungkas Deddy.

Penulis : Zaldi Aswan

Sumber Berita: SungaiPinyuhBerbagi

Berita Terkait

Diduga Terkait Kasus Narkotika, Oknum Polisi Diamankan Polda Kalbar
Bocah 6 Tahun Meninggal Dunia Usai Ditemukan Tenggelam di Pantai Gratis
Target Daerah Terisolasi, Kodam XII/Tpr Bangun Jembatan Perintis Garuda
Pangdam XII/Tpr Hadiri Safari Ramadhan Bersama Ustadz Das’ad Latif
Hutan Adat Dibabat, Warga Desak Bupati Ketapang Bertindak
Polres Kubu Raya: Tes Urine Semua Negatif, Tak Ada Toleransi Narkoba
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Tipikor Oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar ke Kejari Sintang
Wujudkan Institusi Bersih, Polda Kalbar Gelar Tes Urine Mendadak
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 16:16 WITA

Diduga Terkait Kasus Narkotika, Oknum Polisi Diamankan Polda Kalbar

Rabu, 25 Maret 2026 - 15:34 WITA

Bocah 6 Tahun Meninggal Dunia Usai Ditemukan Tenggelam di Pantai Gratis

Selasa, 10 Maret 2026 - 19:29 WITA

Target Daerah Terisolasi, Kodam XII/Tpr Bangun Jembatan Perintis Garuda

Senin, 9 Maret 2026 - 18:57 WITA

Pangdam XII/Tpr Hadiri Safari Ramadhan Bersama Ustadz Das’ad Latif

Sabtu, 28 Februari 2026 - 19:02 WITA

Hutan Adat Dibabat, Warga Desak Bupati Ketapang Bertindak

Berita Terbaru

Breaking News

Diduga Terkait Kasus Narkotika, Oknum Polisi Diamankan Polda Kalbar

Selasa, 14 Apr 2026 - 16:16 WITA

Advetorial

Hutan Adat Dibabat, Warga Desak Bupati Ketapang Bertindak

Sabtu, 28 Feb 2026 - 19:02 WITA