Hutan Adat Dibabat, Warga Desak Bupati Ketapang Bertindak

Sabtu, 28 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketapang, Newsline.id – Warga Desa Randau, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, mengaku berang dengan aksi oknum pengusaha yang diduga membabat hutan adat milik warga seluas puluhan hektare.

Hutan adat yang juga merupakan Hutan Produksi Terbatas (HPT) saat ini menjadi hamparan kebun sawit selama bertahun-tahun.

Sebut saja Periye, salah seorang warga mengatakan dulu sebelum menjadi kebun sawit, hutan tersebut merupakan hutan adat yang ditanami tanaman produktif sesuai aturan adat istiadat setempat.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Inilah yang saya sesalkan, dulu sebelum sawit, ini ditanami karet bahkan pohon damar. Sudah saya tegur dan saya kasih tahu jangan tanam sawit, cuma tidak diindahkan,” ujarnya.

Berbagai upaya sudah ditempuh warga terkait pembabatan hutan adat ini, seperti mengadu ke aparat penegak hukum hingga pemerintah setempat, namun upaya tersebut seakan sia-sia. Lantaran ribuan pohon sawit tetap tumbuh berdiri di lahan adat milik warga.

“Sudah melapor ke Polsek Sandai cuma tidak direspon. Justru saya dilaporkan balik oleh oknum pengusaha itu. Malah saya yang dipanggil,” katanya.

Periye meminta pemerintah kabupaten Ketapang dapat mengembalikan tanah adat milik warga tersebut seperti sedia kala.

Sementara itu, Tok Laway, salah seorang tokoh adat Kecamatan Sandai, meminta pemerintah segera merespon terkait penyerobotan hutan adat ini. Terlebih, kata dia, hutan adat tersebut merupakan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang seharusnya tidak ditanami sawit yang merupakan bukan tanaman produktif.

“Hutan adat tidak harus dialihfungsikan menjadi kebun sawit. Apalagi dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT), Bupati Ketapang, Alexsander Wilyo, harus segera menindak tegas para oknum pelaku pengerusakan kawasan hutan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H),” ungkapnya.

Untuk oknum pelaku perusakan dan pengalihfungsian hutan adat diancam dengan sanksi pidana penjara yang berat dan denda miliaran rupiah, yang diatur dalam UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H), sebagaimana diubah dengan UU No 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja). Hutan adat merupakan bagian dari “hutan hak” (Pasal 5 ayat 1 UU 41).(*)

Penulis : bd

Berita Terkait

Diduga Terkait Kasus Narkotika, Oknum Polisi Diamankan Polda Kalbar
Bocah 6 Tahun Meninggal Dunia Usai Ditemukan Tenggelam di Pantai Gratis
Target Daerah Terisolasi, Kodam XII/Tpr Bangun Jembatan Perintis Garuda
Pangdam XII/Tpr Hadiri Safari Ramadhan Bersama Ustadz Das’ad Latif
Polres Kubu Raya: Tes Urine Semua Negatif, Tak Ada Toleransi Narkoba
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Tipikor Oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar ke Kejari Sintang
Wujudkan Institusi Bersih, Polda Kalbar Gelar Tes Urine Mendadak
Polres Bengkayang Gagalkan Peredaran 146,04 Gram Sabu
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 16:16 WITA

Diduga Terkait Kasus Narkotika, Oknum Polisi Diamankan Polda Kalbar

Rabu, 25 Maret 2026 - 15:34 WITA

Bocah 6 Tahun Meninggal Dunia Usai Ditemukan Tenggelam di Pantai Gratis

Selasa, 10 Maret 2026 - 19:29 WITA

Target Daerah Terisolasi, Kodam XII/Tpr Bangun Jembatan Perintis Garuda

Senin, 9 Maret 2026 - 18:57 WITA

Pangdam XII/Tpr Hadiri Safari Ramadhan Bersama Ustadz Das’ad Latif

Sabtu, 28 Februari 2026 - 19:02 WITA

Hutan Adat Dibabat, Warga Desak Bupati Ketapang Bertindak

Berita Terbaru

Breaking News

Diduga Terkait Kasus Narkotika, Oknum Polisi Diamankan Polda Kalbar

Selasa, 14 Apr 2026 - 16:16 WITA

Advetorial

Hutan Adat Dibabat, Warga Desak Bupati Ketapang Bertindak

Sabtu, 28 Feb 2026 - 19:02 WITA