Menkum Supratman: UMKM Perlu Perlindungan dan Kemudahan dalam Mengembangkan Usaha

Senin, 28 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Setelah saya tiba di sini, ternyata satu Sumatera Utara dengan luar biasa luasnya, dan beragam komunitasnya maupun kerajinannya ternyata baru 14 Indikasi geografis yang terdaftar,” kata Menkum saat menghadiri Festival Kemudahan dan Perlindungan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Tapanuli Utara, Sumatera Utara, Jum’at (25/07/2025).

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut Menkum menjelaskan tentang perlindungan dan kemudahan bagi UMKM, terdapat tiga fase kemudahan dan perlindungan. Pertama, dari skala pembentukan badan usaha di awal dari sektor informal. Menurutnya, jika mau beralih ke sektor formal menjadi pengusaha yang berbadan hukum, sekarang ada yang namanya perseroan perseorangan.

“Biayanya murah sekali, hanya 50 ribu, bapak/ibu sudah bisa mendirikan perseroan perseorangan, oleh karenanya saya ingin mengajak UMKM ini untuk bertranformasi, yang mikro bisa naik ke kecil dan kecil bisa naik ke menengah,” tambahnya.

Untuk itu Menkum berpesan agar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kakanwil Kemenkum) Sumatera Utara dan jajarannya untuk terus menyosilalisasikan menyangkut soal perseroan perseorangan tersebut. Selain itu, Menkum juga mengharapkan jangkauan dari sisi dukungan administrasi maupun kelembagaan untuk bisa mengakses berbagai pembiayaan yang disponsori Kementerian UMKM, agar usaha ini menjadi penting.

Yang ke dua, menurut Menkum, pemberian perlindungan sangat diperlukan untuk indikasi geografis, merek, paten atau yang lain.

“Mengapa penting, karena di publik entah itu merek atau dibalik sebuah nama itu terdapat nilai kekayaan ekonomi dan ada nilai yang penting di dalamnya, untuk itu harus dilindungi,” kata Supratman.

Oleh karenanya, Menkum berharap agar pelaku UMKM untuk dapat segera mendaftar hak kekayaan intelektualnya guna mendapatkan perlindungan.

Dan yang ke tiga, Kemenkum melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) telah membentuk Pos Bantuan Hukum (POSBANKUM) yang nantinya akan hadir di semua desa.

“Jadi kalau ada masalah hukum yang melibatkan bapak/ibu semua di dalam satu desa tertentu, nantinya akan memudahkan dalam memproses permasahan hukumnya,” terang Supratman.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR, Lamhot Sinaga mengatakan, bahwa kegiatan kegiatan festival kali ini merupakan upaya nyata pemerintah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi termasuk di Sumatera Utara.

“Saya mengapresiasi kegiatan festival ini yang menjadi jembatan bagi pelaku usaha mikro untuk meningkatkan usahanya,” kata Lamhot.

Festival yang dilaksanakan kali ini merupakan festival ke tiga dalam rangkaian kegiatan festival yang totalnya akan diselenggarakan di 18 titik lokasi di Indonesia.

Kegiatan sebelumnya telah dilaksanakan di Pontianak Kalimantan Barat, dan yang ke dua dilaksanakan di Trenggalek Jawa Timur.

Pemberian berbagai fasilitas usaha ini bertujuan untuk mendorong usaha-usaha mikro yang jumlahnya diperkirakan tidak kurang dari 29 juta di seluruh Indonesia yang sudah mulai beroperasi dari sektor informal ke sektor formal.

Pada kegiatan yang sama juga dilakukan penandatanganan MoU antara Menkum dengan Menteri UMKM, dan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Direktur Jenderal (Dirjen) KI dan Kepala BPHN Kemenkum, dengan Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM. Dengan penandatanganan tersebut, baik Kemenkum dan Kementerian UMKM dapat meningkatkan sinergi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang hukum dan pengembangan UMKM, sehingga UMKM mendapatkan kemudahan, perlindungan, dan dapat mengembangkan kewirausahaannya. (***)

Sumber : Kementerian Hukum

Berita Terkait

Opini: Singkawang Bersolek Wisata, Tapi “Rumah” Sedang Tidak Baik-Baik Saja
Di Tengah Persoalan Hukum, Rencana Pinjaman Rp150 Miliar Pemkot Singkawang LOLOS
Tim Advokasi Federasi Serikat Buruh Kerakyatan Serbuk Komwil Kalbar Ingatkan PT Dangau Selaras Jangan Abaikan Nota Pemeriksaan Ketenagakerjaan
SPPG Singkawang Selatan Sedau 3(tiga) Yayasan Damar Bhinneka Nusantara Yang Terletak Di Jalan BLKI Singkawang Selatan Berbagi Cerita
Begini Cara Memilih Mobil Bekas yang Masih Layak Pakai
Bagaimana Estetika Otomotif Berubah dari Masa ke Masa
SUV Terbaru 2025: Deretan Mobil Gagah dengan Teknologi Terkini
Meriahnya Jazz Gunung Bromo 2025: Ketika Musik, Kabut, dan Budaya Menjadi Satu Cerita Tak Terlupakan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 00:46 WITA

Opini: Singkawang Bersolek Wisata, Tapi “Rumah” Sedang Tidak Baik-Baik Saja

Rabu, 21 Januari 2026 - 22:53 WITA

Di Tengah Persoalan Hukum, Rencana Pinjaman Rp150 Miliar Pemkot Singkawang LOLOS

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:06 WITA

Tim Advokasi Federasi Serikat Buruh Kerakyatan Serbuk Komwil Kalbar Ingatkan PT Dangau Selaras Jangan Abaikan Nota Pemeriksaan Ketenagakerjaan

Rabu, 21 Januari 2026 - 04:15 WITA

SPPG Singkawang Selatan Sedau 3(tiga) Yayasan Damar Bhinneka Nusantara Yang Terletak Di Jalan BLKI Singkawang Selatan Berbagi Cerita

Jumat, 1 Agustus 2025 - 17:39 WITA

Begini Cara Memilih Mobil Bekas yang Masih Layak Pakai

Berita Terbaru

Breaking News

Diduga Terkait Kasus Narkotika, Oknum Polisi Diamankan Polda Kalbar

Selasa, 14 Apr 2026 - 16:16 WITA

Advetorial

Hutan Adat Dibabat, Warga Desak Bupati Ketapang Bertindak

Sabtu, 28 Feb 2026 - 19:02 WITA