Warnet Diduga Beralih Jadi Lokasi Judol Slot

Selasa, 27 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Singkawang, Newsline.id – Keberadaan Warnet yang diduga kuat menjadi tempat ajang judi online slot di beberapa titik wilayah Kota Singkawang menjadi pertanyaan publik, terutama terkait dengan dampak sosial dari operasional slot online tersebut yang diketahui beroperasi 24 jam.

Dari pantauan awak media bahwa dugaan komputer atau mesin slot yang seperti warnet tersebut tersebar di beberapa titik diantaranya di Kecamatan Singkawang Barat dan Kecamatan Singkawang Selatan.

Dari sudut pandang hukum, praktik ini berpotensi melanggar Pasal 303 KUHP, yang mengatur pidana perjudian.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasal tersebut menyebutkan bahwa siapa pun yang tanpa izin secara sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan bermain judi, menjadikan nya sebagai mata pencaharian, atau terlibat dalam perusahaan perjudian dapat diancam dengan pidana penjara hingga 10 tahun atau denda hingga Rp25 juta.

Pasal ini juga mencakup tindakan yang memberi kesempatan berjudi kepada khalayak umum, baik secara terang-terangan maupun terselubung.

Selain itu untuk pasal yang dapat dikenakan dalam Perjudian Online adalah Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).

Munculnya mesin-mesin slot online jelas menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, terlebih karena anak-anak dan remaja juga kerap terlihat mengunjungi lokasi permainan. Kondisi ini memicu kecemasan akan dampak psikologis dan moral yang ditimbulkan pada generasi muda.

“Ini harus menjadi atensi serius pihak berwajib, aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah daerah. Jangan sampai praktik ini dibiarkan terus berjalan tanpa pengawasan atau penindakan. Perlu ada tindakan nyata di lapangan,” ujar DN, seorang warga Singkawang Barat.

Masyarakat berharap adanya penindakan tegas dari pihak instansi terkait agar tidak muncul persepsi bahwa hukum bisa diabaikan dan untuk menjaga lingkungan sosial masyarakat dari pengaruh negatif praktik perjudian terselubung terlepas apapun bentuknya.(*).

Penulis : bd

Berita Terkait

Diduga Terkait Kasus Narkotika, Oknum Polisi Diamankan Polda Kalbar
Bocah 6 Tahun Meninggal Dunia Usai Ditemukan Tenggelam di Pantai Gratis
Target Daerah Terisolasi, Kodam XII/Tpr Bangun Jembatan Perintis Garuda
Pangdam XII/Tpr Hadiri Safari Ramadhan Bersama Ustadz Das’ad Latif
Hutan Adat Dibabat, Warga Desak Bupati Ketapang Bertindak
Polres Kubu Raya: Tes Urine Semua Negatif, Tak Ada Toleransi Narkoba
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Tipikor Oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar ke Kejari Sintang
Wujudkan Institusi Bersih, Polda Kalbar Gelar Tes Urine Mendadak
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 16:16 WITA

Diduga Terkait Kasus Narkotika, Oknum Polisi Diamankan Polda Kalbar

Rabu, 25 Maret 2026 - 15:34 WITA

Bocah 6 Tahun Meninggal Dunia Usai Ditemukan Tenggelam di Pantai Gratis

Selasa, 10 Maret 2026 - 19:29 WITA

Target Daerah Terisolasi, Kodam XII/Tpr Bangun Jembatan Perintis Garuda

Senin, 9 Maret 2026 - 18:57 WITA

Pangdam XII/Tpr Hadiri Safari Ramadhan Bersama Ustadz Das’ad Latif

Sabtu, 28 Februari 2026 - 19:02 WITA

Hutan Adat Dibabat, Warga Desak Bupati Ketapang Bertindak

Berita Terbaru

Breaking News

Diduga Terkait Kasus Narkotika, Oknum Polisi Diamankan Polda Kalbar

Selasa, 14 Apr 2026 - 16:16 WITA

Advetorial

Hutan Adat Dibabat, Warga Desak Bupati Ketapang Bertindak

Sabtu, 28 Feb 2026 - 19:02 WITA