Singkawang, Newsline.id – Keberadaan Warnet yang diduga kuat menjadi tempat ajang judi online slot di beberapa titik wilayah Kota Singkawang menjadi pertanyaan publik, terutama terkait dengan dampak sosial dari operasional slot online tersebut yang diketahui beroperasi 24 jam.
Dari pantauan awak media bahwa dugaan komputer atau mesin slot yang seperti warnet tersebut tersebar di beberapa titik diantaranya di Kecamatan Singkawang Barat dan Kecamatan Singkawang Selatan.
Dari sudut pandang hukum, praktik ini berpotensi melanggar Pasal 303 KUHP, yang mengatur pidana perjudian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasal tersebut menyebutkan bahwa siapa pun yang tanpa izin secara sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan bermain judi, menjadikan nya sebagai mata pencaharian, atau terlibat dalam perusahaan perjudian dapat diancam dengan pidana penjara hingga 10 tahun atau denda hingga Rp25 juta.
Pasal ini juga mencakup tindakan yang memberi kesempatan berjudi kepada khalayak umum, baik secara terang-terangan maupun terselubung.
Selain itu untuk pasal yang dapat dikenakan dalam Perjudian Online adalah Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
Munculnya mesin-mesin slot online jelas menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat, terlebih karena anak-anak dan remaja juga kerap terlihat mengunjungi lokasi permainan. Kondisi ini memicu kecemasan akan dampak psikologis dan moral yang ditimbulkan pada generasi muda.
“Ini harus menjadi atensi serius pihak berwajib, aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah daerah. Jangan sampai praktik ini dibiarkan terus berjalan tanpa pengawasan atau penindakan. Perlu ada tindakan nyata di lapangan,” ujar DN, seorang warga Singkawang Barat.
Masyarakat berharap adanya penindakan tegas dari pihak instansi terkait agar tidak muncul persepsi bahwa hukum bisa diabaikan dan untuk menjaga lingkungan sosial masyarakat dari pengaruh negatif praktik perjudian terselubung terlepas apapun bentuknya.(*).
Penulis : bd









