Rayuan Maut Paman Bejad Di Singkawang, Gadis 15 Tahun Jadi Korban Kejahatan Pria 29 Tahun

Minggu, 2 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINGKAWANG, Newsline.id – Kasus memilukan kembali mengguncang Kota Singkawang. Seorang pria berinisial AS (29), warga Kecamatan Singkawang Timur, tega menodai darah dagingnya sendiri.

Korban, seorang gadis belia berusia 15 tahun, sebut saja W, adalah keponakan kandung pelaku.

Tragedi ini terungkap bukan lewat pengakuan spontan, melainkan bukti digital yang mengguncang nurani. Kepala Dusun setempat menemukan tangkapan layar percakapan antara pelaku dan korban—isi pesan yang memperlihatkan pengakuan pelaku telah berbuat layaknya suami istri.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat bukti itu ditunjukkan, ibu korban seketika tak kuasa menahan air mata.

“Ngapa kau melakukan itu, dia itu oom mu…”

Kalimat lirih itu hanya dijawab dengan tangis pilu sang anak yang tak sanggup berkata sepatah kata pun.

Setelah bergulat dengan rasa syok dan marah, sang ibu akhirnya melaporkan peristiwa itu ke Polres Singkawang, agar keadilan berpihak pada anaknya.

Penyelidikan dan Fakta Mengguncang.

Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Raja Toga Paruhum, membenarkan laporan tersebut.

Hasil visum di RSUD Abdul Aziz menunjukkan robekan pada selaput dara akibat benda tumpul, memperkuat dugaan tindak asusila.

Tak butuh waktu lama, pelaku akhirnya ditangkap di rumah orang tuanya di Jalan Subarang, Kelurahan Nyarumkop, pada 14 Oktober 2025.

Dalam pemeriksaan, AS mengakui telah melakukan perbuatan itu tiga kali.

Modus dan Bujuk Rayu. Dengan tipu daya dan bujuk rayu, pelaku memperdaya korban menggunakan imbalan kecil namun penuh niat jahat:

Uang jajan Rp15.000

Paket kuota internet

Kalung titanium warna emas

Semua diberikan untuk memancing kepercayaan korban—hadiah murahan yang menutupi niat busuk seorang paman kepada keponakan sendiri.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan kalung yang dijadikan alat bujuk rayu.

Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Keadilan mungkin tak mampu menghapus luka batin korban, namun langkah hukum ini menjadi bukti bahwa kejahatan sekecil apa pun terhadap anak tidak akan pernah dibiarkan.

Penulis : zLd_

Berita Terkait

Diduga Terkait Kasus Narkotika, Oknum Polisi Diamankan Polda Kalbar
Bocah 6 Tahun Meninggal Dunia Usai Ditemukan Tenggelam di Pantai Gratis
Target Daerah Terisolasi, Kodam XII/Tpr Bangun Jembatan Perintis Garuda
Pangdam XII/Tpr Hadiri Safari Ramadhan Bersama Ustadz Das’ad Latif
Hutan Adat Dibabat, Warga Desak Bupati Ketapang Bertindak
Polres Kubu Raya: Tes Urine Semua Negatif, Tak Ada Toleransi Narkoba
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Tipikor Oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar ke Kejari Sintang
Wujudkan Institusi Bersih, Polda Kalbar Gelar Tes Urine Mendadak
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 16:16 WITA

Diduga Terkait Kasus Narkotika, Oknum Polisi Diamankan Polda Kalbar

Rabu, 25 Maret 2026 - 15:34 WITA

Bocah 6 Tahun Meninggal Dunia Usai Ditemukan Tenggelam di Pantai Gratis

Selasa, 10 Maret 2026 - 19:29 WITA

Target Daerah Terisolasi, Kodam XII/Tpr Bangun Jembatan Perintis Garuda

Senin, 9 Maret 2026 - 18:57 WITA

Pangdam XII/Tpr Hadiri Safari Ramadhan Bersama Ustadz Das’ad Latif

Sabtu, 28 Februari 2026 - 19:02 WITA

Hutan Adat Dibabat, Warga Desak Bupati Ketapang Bertindak

Berita Terbaru

Breaking News

Diduga Terkait Kasus Narkotika, Oknum Polisi Diamankan Polda Kalbar

Selasa, 14 Apr 2026 - 16:16 WITA

Advetorial

Hutan Adat Dibabat, Warga Desak Bupati Ketapang Bertindak

Sabtu, 28 Feb 2026 - 19:02 WITA