PT Pontianak Lepaskan Dua Terdakwa Korupsi HPL Pasir Panjang Indah

Kamis, 22 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pontianak, Newsline.id – Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak memutus perkara banding kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait keringanan retribusi pengelolaan aset Hak Pengelolaan Lain (HPL) Pasir Panjang Indah, Kota Singkawang.

‎Dalam putusan banding tersebut, dua terdakwa, Widatoto dan Parlinggoman, dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum, sementara hukuman terdakwa lainnya, Sumastro, diputuskan lebih ringan dibandingkan putusan sebelumnya.

‎Berdasarkan Putusan Banding Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2026/PT Pontianak yang dibacakan pada 19 Januari 2026, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak yang diketuai Johanis Hehamony Tarigan, dengan hakim anggota Muda Limbong dan Dwi Jaka Susanta, menjatuhkan putusan onslag van alle rechtsvervolging terhadap Widatoto S, SE, MT (Terdakwa I) dan Parlinggoman S.IP, MM (Terdakwa II).

‎Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan yang didakwakan oleh Penuntut Umum terbukti dilakukan oleh para terdakwa, namun perbuatan tersebut dinilai bukan merupakan tindak pidana, sehingga keduanya dilepaskan dari tuntutan hukum.

‎Sementara itu, terhadap terdakwa Sumastro, majelis hakim mengabulkan sebagian permohonan banding dengan mengurangi hukuman yang sebelumnya dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama. Namun demikian, Sumastro tetap dinyatakan bersalah dan tetap menjalani pidana sesuai amar putusan banding.

‎Putusan ini sekaligus membatalkan sebagian amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak sebelumnya, khususnya terkait pertanggungjawaban pidana dua terdakwa yang dilepaskan.(*).

Penulis : bd

Berita Terkait

Diduga Terkait Kasus Narkotika, Oknum Polisi Diamankan Polda Kalbar
Bocah 6 Tahun Meninggal Dunia Usai Ditemukan Tenggelam di Pantai Gratis
Target Daerah Terisolasi, Kodam XII/Tpr Bangun Jembatan Perintis Garuda
Pangdam XII/Tpr Hadiri Safari Ramadhan Bersama Ustadz Das’ad Latif
Hutan Adat Dibabat, Warga Desak Bupati Ketapang Bertindak
Polres Kubu Raya: Tes Urine Semua Negatif, Tak Ada Toleransi Narkoba
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Tipikor Oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar ke Kejari Sintang
Wujudkan Institusi Bersih, Polda Kalbar Gelar Tes Urine Mendadak
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 16:16 WITA

Diduga Terkait Kasus Narkotika, Oknum Polisi Diamankan Polda Kalbar

Rabu, 25 Maret 2026 - 15:34 WITA

Bocah 6 Tahun Meninggal Dunia Usai Ditemukan Tenggelam di Pantai Gratis

Selasa, 10 Maret 2026 - 19:29 WITA

Target Daerah Terisolasi, Kodam XII/Tpr Bangun Jembatan Perintis Garuda

Senin, 9 Maret 2026 - 18:57 WITA

Pangdam XII/Tpr Hadiri Safari Ramadhan Bersama Ustadz Das’ad Latif

Sabtu, 28 Februari 2026 - 19:02 WITA

Hutan Adat Dibabat, Warga Desak Bupati Ketapang Bertindak

Berita Terbaru

Breaking News

Diduga Terkait Kasus Narkotika, Oknum Polisi Diamankan Polda Kalbar

Selasa, 14 Apr 2026 - 16:16 WITA

Advetorial

Hutan Adat Dibabat, Warga Desak Bupati Ketapang Bertindak

Sabtu, 28 Feb 2026 - 19:02 WITA