Pontianak, Newsline.id – Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak memutus perkara banding kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait keringanan retribusi pengelolaan aset Hak Pengelolaan Lain (HPL) Pasir Panjang Indah, Kota Singkawang.
Dalam putusan banding tersebut, dua terdakwa, Widatoto dan Parlinggoman, dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum, sementara hukuman terdakwa lainnya, Sumastro, diputuskan lebih ringan dibandingkan putusan sebelumnya.
Berdasarkan Putusan Banding Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2026/PT Pontianak yang dibacakan pada 19 Januari 2026, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak yang diketuai Johanis Hehamony Tarigan, dengan hakim anggota Muda Limbong dan Dwi Jaka Susanta, menjatuhkan putusan onslag van alle rechtsvervolging terhadap Widatoto S, SE, MT (Terdakwa I) dan Parlinggoman S.IP, MM (Terdakwa II).
Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan yang didakwakan oleh Penuntut Umum terbukti dilakukan oleh para terdakwa, namun perbuatan tersebut dinilai bukan merupakan tindak pidana, sehingga keduanya dilepaskan dari tuntutan hukum.
Sementara itu, terhadap terdakwa Sumastro, majelis hakim mengabulkan sebagian permohonan banding dengan mengurangi hukuman yang sebelumnya dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama. Namun demikian, Sumastro tetap dinyatakan bersalah dan tetap menjalani pidana sesuai amar putusan banding.
Putusan ini sekaligus membatalkan sebagian amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak sebelumnya, khususnya terkait pertanggungjawaban pidana dua terdakwa yang dilepaskan.(*).
Penulis : bd









