KALIMANTAN BARAT, Newsline.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat kembali menorehkan prestasi dalam penegakan hukum. Dalam kurun waktu kurang dari dua pekan, Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) berhasil mengungkap empat kasus besar yang melibatkan kejahatan di sektor minyak dan gas bumi (migas) serta kehutanan.
“Selama saya bertugas di Subdit Tipiter, sejak 25 Oktober sampai 2 November 2025, kami berhasil mengungkap empat perkara. Dua kasus terkait migas, dua lainnya kasus tindak pidana kehutanan,” ujar Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Kalbar, Kompol Michael Terry Hendrata, dalam konferensi pers di Mapolda Kalbar, Jalan Ahmad Yani, Pontianak, Senin 3 November 2025.
Kasus pertama terjadi di Jalan Tani, Kelurahan Pasiran, Singkawang Barat, dengan tersangka berinisial T. Dari lokasi, polisi mengamankan 21 jeriken berisi BBM jenis biosolar sebanyak 680 liter, serta 1 unit Toyota Hilux putih sebagai sarana angkut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus kedua terungkap di Desa Balai Pinang, Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang. Tersangka berinisial AL alias A ditangkap bersama barang bukti 4.600 liter solar yang disimpan dalam 88 jeriken dan dua baby tank berkapasitas 1.000 liter, serta 1 unit pick-up Grand Max hitam.
Modus operandi kedua tersangka, kata Kompol Michael, adalah membeli BBM bersubsidi dari pengantri untuk kemudian dijual kembali, bahkan sebagian akan dipasok ke lokasi tambang emas ilegal di Monterado.
Sementara dua kasus lainnya berkaitan dengan tindak pidana kehutanan (illegal logging).
Kasus pertama terjadi di Jalan Lintas Malindo, Desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau, dengan tersangka MS alias F. Dari tangan pelaku, petugas menyita 110 batang kayu olahan jenis keladan serta 1 unit dump truck kuning.
Kasus kedua diungkap di Jalan Major Alianyang, Kabupaten Kubu Raya, dengan tersangka AH alias MD. Ia kedapatan mengangkut 180 batang kayu jenis ulin (belian) tanpa dokumen sah menggunakan dump truck berterpal biru.
“Seluruh barang bukti, baik kayu, BBM, maupun kendaraan, kami amankan dan sebagian dititipkan di Direktorat Tahti Polda Kalbar dan polres setempat,” jelas Michael.
Penulis : zLd_









