PONTIANAK – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pontianak berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh seorang oknum ojek online, Selasa (14/10/2025). Barang haram tersebut disembunyikan di dalam kepala charger handphone dan hendak dikirim kepada seorang narapidana kasus narkotika di dalam lapas.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Pontianak, Nugraha Sukma Anggara, menjelaskan insiden terjadi sekitar pukul 11.30 WIB. Pelaku datang ke Pintu Pengamanan Utama (P2U) untuk menitipkan barang, namun ditolak karena tidak sesuai jadwal penitipan. Tidak lama kemudian, pelaku kembali mendatangi pos wasrik di gerbang depan dan mencoba menitipkan barang serupa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Petugas mulai curiga karena yang bersangkutan tidak bisa memberikan keterangan jelas soal pengirim dan penerima. Saat diperiksa, ojek online itu tampak gugup lalu kabur meninggalkan area lapas,” ungkap Nugraha.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu kantong plastik berisi charger handphone yang di dalamnya terdapat sabu-sabu seberat 8 gram. Dari hasil penelusuran, calon penerima barang berinisial T — seorang narapidana kasus narkotika — diduga memesan sabu dari luar menggunakan handphone ilegal.
“Dari hasil pemeriksaan aplikasi ojek online, terungkap komunikasi antara pelaku di luar dan narapidana di dalam lapas. Kami langsung berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Kubu Raya untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Nugraha.
KBO Satres Narkoba Polres Kubu Raya, Iptu Raimond, membenarkan bahwa percobaan penyelundupan itu berhasil digagalkan.
“Kami telah menerima barang bukti dan masih mendalami kasus ini. Belum ada tersangka yang ditetapkan karena masih tahap penyelidikan. Dugaan keterlibatan pihak ojek online maupun jaringan lain sedang kami telusuri,” jelas Raimond.
Sementara itu, narapidana berinisial T kini dikenai sanksi disiplin berat sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Ia akan menjalani hukuman sel isolasi selama dua kali enam hari serta dikenakan register F, yaitu pencabutan hak-hak tertentu.
“T sebelumnya menjalani hukuman 10 tahun penjara dan baru tiga tahun. Perilakunya sempat baik, tapi pelanggaran ini tentu membawa konsekuensi serius,” tegas Nugraha.
Atas kesigapan petugas, upaya penyelundupan sabu ke dalam Lapas Pontianak pun berhasil digagalkan tanpa sempat masuk ke tangan napi.
Penulis : Bd









