SINGKAWANG, Newsline.id – Dugaan pelanggaran peraturan terkait jual beli Buku Lembar Kerja Siswa (LKS) yang dilakukan oleh oknum guru wali kelas berinisial ‘RS’ di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 10 Singkawang Tengah, Kota Singkawang, Kalimantan Barat pada bulan Desember 2025 lalu, pertama kali ditemukan oleh seorang orang tua murid yang juga berprofesi sebagai wartawan media online. Saat ini, pihak Dinas Pendidikan Kota Singkawang belum mengetahui persoalan ini, dan orang tua tersebut menyatakan akan datang langsung ke dinas dalam waktu dekat untuk melaporkan kasusnya.
Wartawan tersebut, yang memilih tidak mengungkapkan identitasnya demi privasi anaknya, menyampaikan bahwa ia merasa khawatir ketika anaknya memberitahu bahwa harus membeli LKS dari penerbit tertentu dengan harga yang telah ditentukan dan pembelian dilakukan melalui guru wali kelas. “Saya langsung merasa tidak tepat karena berdasarkan ketentuan yang saya ketahui, sekolah tidak boleh memaksakan atau menjual LKS kepada siswa. Saya sudah melakukan verifikasi terhadap peraturan yang berlaku dan mengumpulkan bukti terkait agar laporan yang saya sampaikan benar-benar akurat,” ujarnya.
Sebelum melaporkan ke dinas pendidikan, ia telah mencoba berkomunikasi dengan pihak sekolah untuk menyampaikan kekhawatirannya. Namun, tanggapan yang diterima belum memuaskan, sehingga ia memutuskan untuk membawa kasus ini ke tingkat dinas pendidikan. “Saya berharap dengan melaporkan langsung ke dinas, persoalan ini bisa mendapatkan penanganan yang tepat dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak,” tambahnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Diketahui oknum guru tersebut telah meminta siswa di kelasnya untuk membeli LKS dengan alasan keseragaman buku dan kelancaran pembelajaran. Padahal, berdasarkan peraturan yang berlaku, antara lain Permendiknas No. 2 Tahun 2008 tentang Buku Pasal 11 ayat (1), PP No. 17 Tahun 2010 Pasal 181 dan 198, serta Permendikbud No. 75 Tahun 2020 Pasal 12a, pembelian LKS seharusnya bersifat opsional dan menjadi urusan mandiri orang tua di luar lingkup sekolah. Pelanggaran tersebut dapat dianggap sebagai bentuk pungutan liar.
Kepala SDN 10 Singkawang Tengah, menyatakan bahwa pihak sekolah telah menerima keluhan dari orang tua murid tersebut dan sedang melakukan evaluasi internal. “Kami sangat menghargai perhatian orang tua terhadap kondisi pendidikan di sekolah kami. Sebelum ada klarifikasi resmi dari dinas pendidikan, kami akan melakukan penyelidikan awal dan memastikan tidak ada praktik yang tidak sesuai peraturan,” ujarnya.
Wartawan tersebut menegaskan bahwa langkahnya bukan untuk menyudutkan pihak sekolah atau guru terkait, melainkan untuk menjaga agar proses pendidikan tetap adil dan tidak memberatkan orang tua serta siswa.
Penulis : Zaldi Aswan









