Konstitusi Indonesia secara eksplisit menjamin kebebasan berpendapat dan hak warga negara untuk berpartisipasi dalam pengawasan jalannya pemerintahan. Namun, munculnya tren pejabat publik, dalam hal ini Walikota, yang melaporkan warga ke kepolisian dengan delik pencemaran nama baik di tengah tuntutan penegakan hukum, menciptakan benturan serius antara perlindungan martabat individu dan kepentingan publik. Fenomena ini tidak hanya menyentuh aspek hukum pidana, tetapi juga mencederai prinsip demokrasi deliberatif.
Secara teoritis, pemegang jabatan publik terikat pada doktrin Public Figure. Doktrin ini menyatakan bahwa seseorang yang menduduki jabatan otoritas secara sukarela menyerahkan sebagian privasinya dan harus memiliki ambang batas toleransi yang lebih tinggi (higher threshold of tolerance) terhadap kritik masyarakat.
Indikasi SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation):
Langkah hukum yang diambil Walikota tepat beberapa hari sebelum aksi demonstrasi dapat dianalisis sebagai bentuk Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP). SLAPP adalah upaya hukum yang digunakan oleh pihak yang memiliki kekuasaan atau sumber daya besar untuk mengintimidasi, membungkam, dan menghentikan partisipasi publik dalam isu-isu yang menyangkut kepentingan umum melalui tekanan legal.
Efek Gentar (Chilling Effect):
Secara sosiologi hukum, laporan ini menciptakan chilling effect—suatu kondisi di mana warga negara menjadi takut untuk menyuarakan kritik atau menuntut akuntabilitas karena ancaman kriminalisasi. Hal ini berisiko mematikan kontrol sosial yang menjadi syarat mutlak pemerintahan yang bersih (good governance).
Delik pencemaran nama baik tidak dapat digunakan jika substansi yang disampaikan adalah sebuah fakta yang sedang dalam proses hukum atau merupakan penilaian terhadap kebijakan publik.
Maka, upaya pelaporan warga oleh Walikota di saat adanya indikasi keterlibatan dalam suatu kasus hukum dapat dipandang sebagai langkah yang prematur dan berpotensi menghalangi proses keadilan (obstruction of justice).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Seorang Kepala Daerah idealnya menggunakan hak jawab atau memberikan klarifikasi publik secara transparan daripada menggunakan instrumen pidana sebagai tameng. Penggunaan perangkat penegak hukum untuk merespons ekspresi massa menunjukkan adanya kegagalan dalam komunikasi politik dan ketidaksiapan dalam menghadapi pengawasan publik.
Langkah Walikota melaporkan warganya menjelang demonstrasi merupakan anomali demokrasi yang harus disikapi secara kritis oleh aparat penegak hukum. Kepolisian diharapkan menerapkan prinsip Restorative Justice dan mengutamakan perlindungan terhadap hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Kriminalisasi terhadap warga yang menuntut penegakan hukum hanya akan memperburuk citra institusi pemerintah daerah dan mencederai kepercayaan publik terhadap keadilan.
#Dino Santana
Penulis : zLd_
Editor : zLd_
Sumber Berita: Penulis : Dino Santana









