KUBU RAYA, Newsline.id – Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat total sekitar dua kilogram (2 Kg). Barang haram tersebut merupakan hasil pengungkapan dari dua lokasi berbeda, yaitu Bandara Internasional Supadio dan kawasan Komplek Amesta Raya, Kecamatan Sungai Kakap.
Pemusnahan dilakukan di aula Polres Kubu Raya pada Jumat (10/10/2025) dan disaksikan langsung oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Mempawah, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kubu Raya, Bidang Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Kalbar, serta berbagai pihak terkait lainnya.
Wakapolres Kubu Raya, Kompol Hilman Malaini, memimpin langsung jalannya kegiatan ini. Turut hadir dalam pemusnahan tersebut antara lain Kabid Labfor Polda Kalbar AKBP Admiral, Kasubdit Narkoba Bidlabfor AKP Adam Wijaya, dan Kasat Narkoba Polres Kubu Raya AKP Sagi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, menjelaskan secara rinci bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Di lokasi pertama, yaitu Bandara Internasional Supadio, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan berat bruto mencapai 1.981,25 gram (sekitar 1,98 Kg).
“Barang tersebut ditemukan dalam sebuah koper berwarna merah. Pelaku menyembunyikan serbuk kristal yang diduga sabu ini di antara tumpukan popok bayi dan pakaian,” terang AKP Sagi kepada awak media.
Sementara itu, dari lokasi kedua di kawasan Komplek Amesta Raya, Kecamatan Sungai Kakap, petugas menyita dua paket plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 19,89 gram.
AKP Sagi menambahkan, seluruh barang bukti yang diamankan telah melalui proses uji laboratorium dan hasilnya positif mengandung metamfetamina.
“Setelah melalui proses penyidikan yang komprehensif, pemusnahan ini wajib dilakukan hari ini. Tujuannya adalah untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti dan menjamin kepastian hukum,” tambahnya.
Penulis : zLd_









