Kapuas Hulu, Newsline.id – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Rupinus menyampaikan, jumlah batas desa yang sudah selesai di Kapuas Hulu hingga 2025 ini mencapai 142 desa, dari 278 desa.
“Pastinya kalau dibandingkan dengan desa-desa se Kalimantan Barat, Kapuas Hulu sudah baik, dalam penyelesaian batas desa itu sendiri,” ujarnya.
Dijelaskannya, saat ini penyelesaian batas desa terbilang masih rumit, dimana harus sinkronisasi produk SK Perbup tentang batas desa, dengan Kementerian Hukum dan HAM ditingkat Provinsi, baru bisa tingkat kabupaten
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Persoalan lama dalam menyelesaikan batas desa, yaitu ketika batas desa tersebut belum ada kesepakatan, dan dokumen pendukung dari desa kurang,” ucapnya.
Dikatakan, dalam penyelesaian batas desa di Wilayah Kapuas Hulu, Pemda juga melibatkan sejumlah pihak-pihak, yang konsen dalam batas desa itu sendiri.
“kami tidak bekerja sendiri, kepada pihak desa segera menyelesaikan batas desa, jangan sampai pemerintah pusat mensyaratkan perbup batas desa itu sendiri untuk mencair dana desa”, tegas Rupinus.(*).
Penulis : bd









