Dugaan Praktik Jual Beli LKS di SDN Singkawang Mencuat, Melanggar PP Nomor 17 Tahun 2010

Minggu, 25 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINGKAWANG, Newsline.id – Praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) diduga masih terjadi di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang berada di Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang, Kalimantan Barat. Hal ini memicu keberatan dari orang tua murid mengingat adanya larangan tegas dari pemerintah terkait komersialisasi buku ajar di lingkungan satuan pendidikan.

Dugaan ini bermula saat seorang siswa membawa pulang sejumlah buku LKS dan menyampaikan instruksi dari wali kelasnya yang berinisial “RS” untuk segera melakukan pembayaran sebesar Rp85.000.

Kejadian ini terungkap pada Selasa (20/01/2026), saat orang tua siswa yang juga berprofesi sebagai jurnalis salah satu Media mendatangi sekolah untuk melakukan klarifikasi.
Berdasarkan pantauan di lapangan, upaya konfirmasi sempat tertunda karena Kepala Sekolah tidak berada di tempat. Dalam pertemuan awal dengan staf pengajar, sempat terjadi adu argumen sebelum akhirnya orang tua siswa dipertemukan langsung dengan Kepala Sekolah pada kunjungan hari ketiga.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dikonfirmasi, Kepala Sekolah mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas transaksi jual beli LKS di sekolah yang dipimpinnya. Hingga berita ini diturunkan, belum ada kesepakatan atau kejelasan lebih lanjut terkait penyelesaian masalah tersebut dari kedua belah pihak.

Landasan Hukum:

Secara regulasi, praktik penjualan buku di lingkungan sekolah merupakan pelanggaran hukum. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181a, pendidik maupun tenaga kependidikan dilarang keras menjual buku pelajaran, LKS, maupun bahan ajar di satuan pendidikan.

Selain itu, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020 juga menegaskan bahwa Komite Sekolah dilarang melakukan penjualan buku pelajaran atau perangkat ajar serupa. Larangan ini bertujuan untuk memastikan akses pendidikan tetap terjangkau dan mencegah komersialisasi yang membebani orang tua murid.

Pihak media menyatakan akan segera mengusut tuntas kasus ini dan akan segera mendatangi Dinas Pendidikan Kota Singkawang. Serta akan mengawal kasus ini dan melakukan penelusuran lebih mendalam di sekolah-sekolah lain di Kota Singkawang guna memastikan kepatuhan terhadap aturan pendidikan yang berlaku.

Penulis : Zaldi Aswan

Berita Terkait

Diduga Terkait Kasus Narkotika, Oknum Polisi Diamankan Polda Kalbar
Bocah 6 Tahun Meninggal Dunia Usai Ditemukan Tenggelam di Pantai Gratis
Target Daerah Terisolasi, Kodam XII/Tpr Bangun Jembatan Perintis Garuda
Pangdam XII/Tpr Hadiri Safari Ramadhan Bersama Ustadz Das’ad Latif
Hutan Adat Dibabat, Warga Desak Bupati Ketapang Bertindak
Polres Kubu Raya: Tes Urine Semua Negatif, Tak Ada Toleransi Narkoba
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Tipikor Oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar ke Kejari Sintang
Wujudkan Institusi Bersih, Polda Kalbar Gelar Tes Urine Mendadak
Berita ini 117 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 16:16 WITA

Diduga Terkait Kasus Narkotika, Oknum Polisi Diamankan Polda Kalbar

Rabu, 25 Maret 2026 - 15:34 WITA

Bocah 6 Tahun Meninggal Dunia Usai Ditemukan Tenggelam di Pantai Gratis

Selasa, 10 Maret 2026 - 19:29 WITA

Target Daerah Terisolasi, Kodam XII/Tpr Bangun Jembatan Perintis Garuda

Senin, 9 Maret 2026 - 18:57 WITA

Pangdam XII/Tpr Hadiri Safari Ramadhan Bersama Ustadz Das’ad Latif

Sabtu, 28 Februari 2026 - 19:02 WITA

Hutan Adat Dibabat, Warga Desak Bupati Ketapang Bertindak

Berita Terbaru

Breaking News

Diduga Terkait Kasus Narkotika, Oknum Polisi Diamankan Polda Kalbar

Selasa, 14 Apr 2026 - 16:16 WITA

Advetorial

Hutan Adat Dibabat, Warga Desak Bupati Ketapang Bertindak

Sabtu, 28 Feb 2026 - 19:02 WITA