Pontianak, Newsline.id – Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bekerja sama dengan Dinas Perhubungan mengadakan kegiatan Uji Emisi Kendaraan Gratis sebagai bagian dari sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) No. 8 Tahun 2023.
Kepala DLH Kota Pontianak, Syarif Usmulyono, menjelaskan bahwa program ini dirancang untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pentingnya menjaga kualitas udara melalui perawatan kendaraan.
“Kegiatan Uji Emisi Kendaraan Gratis yang diadakan oleh pemerintah kota Pontianak, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak bekerja sama dengan Dinas Perhubungan dalam rangka sebagai sosialisasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) No. 8 Tahun 2023,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun mekanisme pelaksanaan uji emisi dilakukan dengan dua cara. Masyarakat dapat mendaftar melalui tautan pada flyer yang telah dibagikan melalui media sosial atau datang langsung ke lokasi penyelenggaraan di Kantor Terpadu Jalan Alianyang.
Prosedur pengujian mengacu pada standar SNI dan disesuaikan dengan tipe kendaraan masing-masing.Ia juga menegaskan bahwa Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak saat ini belum menerapkan sanksi bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Namun, pemilik kendaraan tetap diimbau melakukan perawatan.
“Jika tidak lulus uji, pemilik kendaraan disarankan agar melakukan perawatan rutin, misal servis dan penggantian oli,” ujarnya.
Ia berharap kegiatan uji emisi gratis ini dapat mendorong kebiasaan positif di kalangan masyarakat.
“Semoga dari diadakan kegiatan ini dapat menumbuhkan kesadaran bagi masyarakat untuk rutin melakukan perawatan kendaraannya agar tidak ikut berkontribusi dalam mencemari lingkungan,” tutupnya. (*).
Penulis : bd









