Kubu Raya, Newsline.id- Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dari Kalimantan Barat menuju Surabaya berhasil digagalkan oleh aparat gabungan.
Kasus ini bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai terhadap sebuah paket di Kargo Bandara Internasional Supadio, yang akhirnya membawa seorang pria berusia 61 tahun ke dalam proses hukum.
Kasatres Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, melalui Kasubsi Penmas, AIPTU Ade, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dimulai pada Rabu (29/10/2025). Saat itu, Tim K9 Bea Cukai Bandara Supadio mendeteksi adanya paket mencurigakan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, benar saja, di dalamnya ditemukan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 21 gram yang dikemas rapi. Paket ini diketahui memiliki tujuan pengiriman ke Surabaya,” ungkap Ade, Selasa (4/11/2025).
Setelah penemuan itu, Tim K9 Bea Cukai segera berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kubu Raya untuk memulai penyelidikan yang lebih mendalam.
Menerima informasi tersebut, petugas melakukan penelusuran asal-usul paket dan mengumpulkan setiap informasi untuk mengidentifikasi pengirim yang diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran sabu lintas provinsi.
Hasilnya pada Kamis (30/10/2025), polisi berhasil menangkap SN alias AAK (61) di sebuah rumah di Jalan Imam Bonjol, Kota Pontianak, tanpa perlawanan. Pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti.
” SN bukanlah pemain baru, ia sudah lebih dari dua kali melakukan pengiriman sabu dari Kalimantan Barat menuju Surabaya,” ungkap Ade.
SN sangat terkenal licik dan berhati-hati ternyata merupakan residivis dalam kasus yang sama. Dalam setiap aksinya, ia selalu berupaya mengelabui aparat dengan mengganti nomor telepon pengirim untuk menghindari pelacakan.
Dari pemeriksaan lebih lanjut, SN berperan sebagai kurir pengantar paket sabu. Ia mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial IM di Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur. (bd)









