Audiens Aliansi Gerakan Singkawang Memanggil Bersama Komisi I DPRD Kota Singkawang Terkait Legalitas Permainan Ketangkasan

Kamis, 8 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINGKAWANG, newsline.id – 8 Januari 2026 — Aliansi Gerakan Singkawang Memanggil menghadiri undangan resmi dari Komisi I DPRD Kota Singkawang guna melaksanakan Hearing (Rapat Dengar Pendapat) terkait status hukum dan pengawasan operasional kegiatan permainan ketangkasan di wilayah Kota Singkawang.

Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat DPRD tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Tambok Pardede, S.H. Delegasi Aliansi terdiri dari Dino Santana (ketua Aliansi Gerakan Masyarakat Peduli Singkawang), M. Sukri (Himpunan Mahasiswa Islam/HMI), serta perwakilan dari GMNI. Turut hadir sebagai representasi pemerintah daerah adalah Kabag Hukum Setda Kota Singkawang dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Apresiasi dan Konteks Yuridis :
Dino Santana menyatakan bahwa audiensi ini merupakan tindak lanjut atas surat permohonan hearing yang diajukan pihak Aliansi sejak November 2025. Pasca aksi Damai yang kami lakukan pada 01 November 2025 di depan gedung DPRD.”Kami mengapresiasi respons Komisi I terhadap salah satu tuntutan aksi damai kami kemarin, meskipun terdapat rentang waktu yang cukup signifikan sejak pengajuan surat tersebut,” ungkapnya saat memberikan keterangan pers.
Dalam diskusinya, Dino menekankan bahwa urgensi pertemuan ini terletak pada peninjauan status hukum dan mekanisme pengawasan terhadap eksistensi mesin ketangkasan. Aliansi mensinyalir adanya penyalahgunaan operasional yang mengarah pada praktik perjudian.
“Argumentasi kami berlandaskan pada tinjauan konstitusional dan yuridis. Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Pasal 426 dan 427), unsur perjudian terpenuhi apabila terdapat pertaruhan nilai ekonomi—baik uang maupun benda—serta adanya penyelenggara yang menyediakan sarana tersebut. Dari perspektif hukum pidana, hal ini berkaitan erat dengan asas materialitas perbuatan,” jelas Dino.
Fakta Hukum dan Inkonsistensi Izin
Kekhawatiran Aliansi diperkuat oleh fakta hukum berupa tindakan represif Kepolisian Resor (Polres) Singkawang pada 22 Agustus 2025 di Jalan Kridasana. Dalam penggerebekan tersebut, 10 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti berupa mesin ketangkasan, cip, uang tunai, dan buku rekapan.

ADVERTISEMENT

WhatsApp Image 2025 01 31 at 10.32.21

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dino menyoroti aspek Hierarki Peraturan Perundang-undangan. Ia menegaskan bahwa peraturan di tingkat daerah tidak boleh berlawanan dengan hukum yang lebih tinggi (asas lex superior derogat legi inferiori). Meskipun permainan ketangkasan memiliki dasar legalitas melalui Peraturan Daerah (Perda), operasionalnya tidak boleh menyimpang menjadi tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam KUHP.

Dalam Hearing tersebut, Dino mencatat apa yang di sampaikan oleh pihak Dinas Penanaman modal,
Data dari Dinas Penanaman Modal mengungkap fakta yang mengkhawatirkan: dari 60 titik usaha mesin ketangkasan di Singkawang, sebanyak 28 unit di antaranya belum memiliki izin operasional.
“Angka ini menunjukkan adanya celah pengawasan yang serius. Jika yang berizin saja terindikasi disalahgunakan untuk praktik judi, maka keberadaan 28 arena tak berizin ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan tanggung jawab administratif pemerintah,” tegas Dino.

Sebagai simpulan, pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan untuk melanjutkan audiensi pada Senin, 12 Januari 2026. Aliansi mendesak agar pihak Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) turut dihadirkan, mengingat kedua instansi tersebut memegang peran krusial dalam fungsi penegakan hukum dan penertiban peraturan daerah.

Penulis : Zaldi Aswan

Sumber Berita: Dino Santana

Berita Terkait

Diduga Terkait Kasus Narkotika, Oknum Polisi Diamankan Polda Kalbar
Bocah 6 Tahun Meninggal Dunia Usai Ditemukan Tenggelam di Pantai Gratis
Target Daerah Terisolasi, Kodam XII/Tpr Bangun Jembatan Perintis Garuda
Pangdam XII/Tpr Hadiri Safari Ramadhan Bersama Ustadz Das’ad Latif
Hutan Adat Dibabat, Warga Desak Bupati Ketapang Bertindak
Polres Kubu Raya: Tes Urine Semua Negatif, Tak Ada Toleransi Narkoba
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Tipikor Oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar ke Kejari Sintang
Wujudkan Institusi Bersih, Polda Kalbar Gelar Tes Urine Mendadak
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 16:16 WITA

Diduga Terkait Kasus Narkotika, Oknum Polisi Diamankan Polda Kalbar

Rabu, 25 Maret 2026 - 15:34 WITA

Bocah 6 Tahun Meninggal Dunia Usai Ditemukan Tenggelam di Pantai Gratis

Selasa, 10 Maret 2026 - 19:29 WITA

Target Daerah Terisolasi, Kodam XII/Tpr Bangun Jembatan Perintis Garuda

Senin, 9 Maret 2026 - 18:57 WITA

Pangdam XII/Tpr Hadiri Safari Ramadhan Bersama Ustadz Das’ad Latif

Sabtu, 28 Februari 2026 - 19:02 WITA

Hutan Adat Dibabat, Warga Desak Bupati Ketapang Bertindak

Berita Terbaru

Breaking News

Diduga Terkait Kasus Narkotika, Oknum Polisi Diamankan Polda Kalbar

Selasa, 14 Apr 2026 - 16:16 WITA

Advetorial

Hutan Adat Dibabat, Warga Desak Bupati Ketapang Bertindak

Sabtu, 28 Feb 2026 - 19:02 WITA