Singkawang, Newsline.id – Aktivitas Galian C penambangan tanah urug/kuning yang terletak di ruas Jalan Suka Ramai Sakok, Singkawang Selatan diduga kuat tidak memiliki izin operasional penambangan.
Sehingga aktivitas penambangan tanah urug/kuning tersebut memicu keresahan beberapa warga sekitar. Pasalnya, kegiatan tersebut diduga ilegal karena tidak mengantongi izin lingkungan atau tanpa izin pertambangan resmi.
Penambangan ini mencakup pengerukan tanah urug/kuning dan pengangkutannya menggunakan dump truck, tanpa perlengkapan keselamatan yang memadai.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu dampaknya, lingkungan sekitar tercemar debu, jalan cepat rusak dan kesehatan warga terutama anak-anak sangat terancam.
Berdasarkan informasi beberapa warga didapati jika aktivitas penambangan tanah urug/kuning di lokasi tersebut milik AT.
Sementara itu terpantau dilokasi, kegiatan penambangan tanah urug/kuning tersebut telah berlangsung beberapa Minggu ini berturut-turut dengan melibatkan alat berat excavator.
Beberapa warga yang tak ingin disebut memprotes aktivitas penambangan tersebut karena dapat merusak jalan, mengganggu kenyamanan dan kesehatan lingkungan, serta diduga melanggar hukum karena tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Beberapa dump truck juga tampak beroperasi tanpa pengaman material, sehingga mencemari lingkungan dengan debu dan tanah berceceran di jalan.
“Kami sangat khawatir jalan lingkungan masyarakat akan cepat rusak. Selain itu, debunya luar biasa, sangat mengganggu”, ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Terpantau selain merusak lingkungan hutan sekitar bukit yang dikeruk, jalur angkut dump truck melewati jalan pemukiman yang padat penduduk dan bukan diperuntukkan bagi kendaraan yang bermuatan berat.
Sebagai catatan penting, kegiatan penambangan tanpa izin resmi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam Pasal 158 UU tersebut ditegaskan “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar”.
Selain itu, Pasal 160 dan 161 mengatur sanksi tambahan bagi pelaku yang menyalahgunakan izin eksplorasi untuk produksi, maupun yang memperdagangkan hasil tambang tanpa legalitas.(*).
Penulis : Bd









